JAKARTA -HukumKriminal.co.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (LSM AMATIR) menyatakan akan melaporkan persoalan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini didorong oleh adanya sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dan ketidaksesuaian bukti penginapan serta transportasi udara.
Berdasarkan data yang menjadi perhatian AMATIR, anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Riau sepanjang 2025 mencapai Rp46,71 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah kelebihan pembayaran, yakni Rp357.446.248 terkait perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, Rp77.005.467 terkait ketidaksesuaian bukti penginapan, serta Rp12.058.650 terkait pertanggungjawaban transportasi udara.
Ketua LSM AMATIR, N. Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penelusuran secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut. “Kami menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Kami akan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum agar seluruh proses perjalanan dinas, bukti pertanggungjawaban, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diperiksa secara objektif. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami berharap prosesnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
N. Pasaribu menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian AMATIR terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu, sehingga persoalan dugaan SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau menjadi terang dan masyarakat memperoleh kejelasan atas penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025.















Komentar