Taktik permainan kotor antara bos gudang ilegal BBM dan Polsek Kandis Petapahan KM 2: Gudang Tertutup di Kandis Jadi Sorotan

- Penulis

Senin, 2 November 2026 - 18:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Oplus_131072

Oplus_131072

Hukum krminal Co.Id| KANDIS, SIAK

Praktik ilegal yang diduga merugikan negara berupa aktivitas penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan pertalite di wilayah hukum Kabupaten Siak, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas yang populer dengan istilah “kencing minyak” tersebut terpantau beroperasi di kawasan Lintas Petapahan KM 2, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Hasil penelusuran Tim Investigasi Lapangan pada Sabtu (17/10/2026) mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan tertutup. Dari dokumentasi visual yang berhasil dihimpun, praktik tersebut diduga melibatkan armada truk tangki berwarna Merah Putih yang menyuplai solar ke dalam sebuah gudang besar. Bahan bakar tersebut diduga kuat tidak didistribusikan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan ke sektor industri atau diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Informasi dari lapangan menyebutkan, operasional gudang yang dikelilingi pagar seng hitam dan tertutup rapat tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial RS.

Mencuatnya temuan ini menjadi momentum krusial di tengah penyegaran kepemimpinan di tubuh Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis. Otoritas wilayah hukum Kecamatan Kandis saat ini diemban oleh Kapolsek baru, Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., sejak serah terima jabatan pada September 2026 lalu.

Publik kini menaruh harapan besar pada pembuktian komitmen serta ketegasan penegakan hukum di bawah nakhoda baru tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi jajaran Polsek Kandis, serta tantangan besar dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bagi Kapolres Siak dan Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K.

Secara regulasi, tindakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda maksimal Rp 60 Miliar.

Hingga berita ini diturunkan pada Senin (19/10/2026), Tim Redaksi terus berupaya melakukan verifikasi lanjutan dan pengumpulan data tambahan di lapangan. Kami juga membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya kepada pihak pengelola berinisial RS maupun aparat penegak hukum setempat untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi.

Follow WhatsApp Channel hukumkriminal.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU 14-293-640 diduga adanya aktivitas penyelewengan minyak bbm subsidi dari pihak SPBU ke Mafia minyak. Di duga adanya pembiaran dari Kapolres Kuantan singigi dan di duga adanya setoran ke Kapolres dan kasat lantas polres kuantan Singingi.
DPD RAJAWALI Sekadau: Dugaan Risywah Muktamar NU Terus Bergulir, KPK Harus Usut Tuntas!
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Bangko Panen 1,5 Ton Jagung di Pekaitan
Dukung Pendidikan Anak Binaan, LPKA Tenggarong Gelar Kegiatan Belajar Mengajar Paket A dan B
Pastikan Layanan Pendidikan Prima, LPKA Tenggarong Fasilitasi Tes Kompetensi Akademik bagi Anak Binaan
Kantongi Surat Tanggapan Bakesbangpol Riau, DPD GWI Riau Tegaskan Legalitas Organsasi Resmi Berdasarkan SK Kemenkumham
Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Anak Binaan, LPKA Tenggarong Laksanakan Kontrol Area pada Hari Libur
Polda Riau Kembangkan Model Pemulihan Korban Kekerasan Perempuan Berbasis Ekonomi Kreatif*
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

SPBU 14-293-640 diduga adanya aktivitas penyelewengan minyak bbm subsidi dari pihak SPBU ke Mafia minyak. Di duga adanya pembiaran dari Kapolres Kuantan singigi dan di duga adanya setoran ke Kapolres dan kasat lantas polres kuantan Singingi.

Senin, 2 November 2026 - 18:37 WIB

DPD RAJAWALI Sekadau: Dugaan Risywah Muktamar NU Terus Bergulir, KPK Harus Usut Tuntas!

Senin, 2 November 2026 - 18:15 WIB

Taktik permainan kotor antara bos gudang ilegal BBM dan Polsek Kandis Petapahan KM 2: Gudang Tertutup di Kandis Jadi Sorotan

Senin, 2 November 2026 - 12:05 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Bangko Panen 1,5 Ton Jagung di Pekaitan

Senin, 2 November 2026 - 11:20 WIB

Dukung Pendidikan Anak Binaan, LPKA Tenggarong Gelar Kegiatan Belajar Mengajar Paket A dan B

Berita Terbaru